Koreksi Pasal 876
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kerja Sama Kesehatan Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, dan monitoring kerja sama bilateral bidang kesehatan.
(2) Subbidang Kerja Sama Kesehatan Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, dan monitoring kerja sama multilateral dan pinjaman hibah luar negeri yang didanai dari multilateral.
Koreksi Anda
