Koreksi Pasal 709
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Teknologi Dasar Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dasar pengendalian penyakit.
(2) Subbidang Teknologi Dasar Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Gizi dan Makanan mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dasar farmasi, perbekalan kesehatan, gizi, dan makanan.
Koreksi Anda
