Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Anggaran terdiri atas : a. Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan, dan Program; b. Bagian APBN I ; c. Bagian APBN II ; d. Bagian APBN III ; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda