Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Anggaran terdiri atas :
a. Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan, dan Program;
b. Bagian APBN I ;
c. Bagian APBN II ;
d. Bagian APBN III ; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
