Koreksi Pasal 969
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.
Koreksi Anda
