Koreksi Pasal 663
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda
