Koreksi Pasal 902
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pembinaan pembiayaan dan jaminan kesehatan.
Koreksi Anda
