Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 950

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bidang Advokasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan advokasi dan kemitraan di bidang kesehatan; dan b. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan advokasi dan kemitraan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 950 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id