Koreksi Pasal 950
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bidang Advokasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan advokasi dan kemitraan di bidang kesehatan; dan
b. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan advokasi dan kemitraan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
