Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 666

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan laporan, administrasi keuangan, urusan tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi di lingkup kerja Inspektorat IV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 666 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id