Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 873

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Kerja Sama Kesehatan Bilateral dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan dan monitoring kerja sama kesehatan bilateral dan multilateral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 873 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id