Koreksi Pasal 873
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Kerja Sama Kesehatan Bilateral dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan dan monitoring kerja sama kesehatan bilateral dan multilateral.
Koreksi Anda
