Koreksi Pasal 866
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan kerja sama bilateral, multilateral, dan regional di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
