Koreksi Pasal 835
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:
a. Subbidang Standardisasi Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
b. Subbidang Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda
