Koreksi Pasal 890
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan upaya pencegahan dan mitigasi dalam penanggulangan krisis kesehatan; dan
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan upaya kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
