Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 230

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis serta penyiapan evaluasi di bidang bina kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 230 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id