Koreksi Pasal 230
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis serta penyiapan evaluasi di bidang bina kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
