Koreksi Pasal 243
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko.
Koreksi Anda
