Koreksi Pasal 783
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, terdiri atas:
a. Subbidang Analisis Kebutuhan; dan
b. Subbidang Program dan Pelaporan.
Koreksi Anda
