Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 988

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Peningkatan Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kesehatan haji dan umrah. (2) Subbidang Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor risiko kesehatan haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi.
Koreksi Anda