Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan
c. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Koreksi Anda
