Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 89 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id