Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 952

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan advokasi. (2) Subbidang Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kemitraan.
Koreksi Anda