Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 458

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Direktorat Bina Kesehatan Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina kelangsungan hidup bayi, bina kelangsungan hidup anak balita dan pra sekolah, bina kewaspadaan penanganan balita berisiko, bina kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja, serta bina perlindungan kesehatan anak; b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina kelangsungan hidup bayi, bina kelangsungan hidup anak balita dan pra sekolah, bina kewaspadaan penanganan balita berisiko, bina kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja, serta bina perlindungan kesehatan anak; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kelangsungan hidup bayi, bina kelangsungan hidup anak balita dan pra sekolah, bina kewaspadaan penanganan balita berisiko, bina kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja, serta bina perlindungan kesehatan anak; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina kelangsungan hidup bayi, bina kelangsungan hidup anak balita dan pra sekolah, bina kewaspadaan penanganan balita berisiko, bina kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja, serta bina perlindungan kesehatan anak; e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kelangsungan hidup bayi, bina kelangsungan hidup anak balita dan pra sekolah, bina kewaspadaan penanganan balita berisiko, bina kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja, serta bina perlindungan kesehatan anak; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda