Koreksi Pasal 748
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747, Bidang Humaniora Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu sosial, ekonomi, demografi, psikologi, dan budaya;
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum, etika, filsafat, pertahanan dan keamanan; dan
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang humaniora lainnya.
Koreksi Anda
