Koreksi Pasal 502
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
