Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 472

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Kualitas Hidup Anak Usia Sekolah dan Remaja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 472 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id