Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 735

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Upaya Kesehatan Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada kelompok penduduk rentan dari faktor biologis, sosial ekonomi, geografi, demografi dan/atau karena keterpaparan terhadap faktor risiko tertentu, serta faktor lainnya. (2) Subbidang Upaya Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan tradisional, komplementer dan alternatif, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, kesehatan kerja, kesehatan matra, gizi dan makanan, kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, kesehatan jiwa, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dan pengendalian penyakit, serta bidang kesehatan masyarakat lainnya.
Koreksi Anda