Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 194

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Pelayanan Keteknisian Medik dan Keterapian Fisik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina pelayanan keteknisian medik dan keterapian fisik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 194 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id