Koreksi Pasal 770
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
