Koreksi Pasal 854
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853, Bidang Statistik Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan, pengolahan dan penyajian statistik derajat kesehatan dan upaya kesehatan; dan
b. pengumpulan, pengolahan dan penyajian statistik lingkungan dan sumber daya kesehatan.
Koreksi Anda
