Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Laporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kekayaan bersih dalam neraca serta catatan atas laporan keuangan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2) Subbagian Penyusunan Laporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kekayaan bersih dalam neraca serta catatan atas laporan keuangan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan Inspektorat Jenderal. (3) Subbagian Penyusunan Laporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kekayaan bersih dalam neraca serta catatan atas laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda