Koreksi Pasal 889
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
