Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 889

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 889 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id