Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; b. pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara; dan c. pelaksanaan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda