Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara;
b. pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
