Koreksi Pasal 215
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Bina Sarana dan Prasarana Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina sarana dan prasarana kesehatan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina sarana dan prasarana kesehatan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina sarana dan prasarana kesehatan; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina sarana dan prasarana kesehatan.
Koreksi Anda
