Koreksi Pasal 686
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan hukum, etika, disiplin, penataan organisasi, dan pelayanan hak atas kekayaan intelektual.
(2) Subbagian Pengadaan dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan pegawai, pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat, pemindahan, pemberhentian, pensiun pegawai, jabatan fungsional non peneliti, kesejahteraan pegawai, dan ketatausahaan pegawai.
(3) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan peningkatan kualitas sumber daya manusia, tugas dan izin belajar, pengembangan karir, jabatan fungsional peneliti, pengelolaan lintas kontinum keahlian dan metodologi penelitian, serta pembinaan profesi peneliti.
Koreksi Anda
