Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 357

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.
Koreksi Anda