Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan dasar.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang pelayanan kesehatan dasar.
Koreksi Anda
