Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 338

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian penyakit tidak menular.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 338 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id