Koreksi Pasal 235
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Subdirektorat Bina Etikolegal dan Asesmen Kesehatan Jiwa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina etikolegal dan asesmen kesehatan jiwa;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina etikolegal dan asesmen kesehatan jiwa;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina etikolegal dan asesmen kesehatan jiwa; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina etikolegal dan asesmen kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
