Koreksi Pasal 672
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
