Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 672

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda