Koreksi Pasal 963
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Pusat Inteligensia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia kesehatan dan penanggulangan masalah inteligensia kesehatan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia kesehatan dan penanggulangan masalah inteligensia kesehatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia kesehatan dan penanggulangan masalah inteligensia kesehatan;
d. pengkajian inteligensia kesehatan; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
