Koreksi Pasal 749
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Humaniora Kesehatan terdiri atas :
a. Subbidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; dan
b. Subidang Hukum dan Etika.
Koreksi Anda
