Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 814

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Bidang Program dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang program, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda