Koreksi Pasal 814
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Bidang Program dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang program, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
