Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
