Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id