Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 978

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan, pendayagunaan, peningkatan dan pengendalian kesehatan haji dan umrah.
Koreksi Anda