Koreksi Pasal 978
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan, pendayagunaan, peningkatan dan pengendalian kesehatan haji dan umrah.
Koreksi Anda
