Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan kelembagaan, penyusunan analisis jabatan, dan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
