Koreksi Pasal 736
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia, fasilitas dan perbekalan kesehatan.
Koreksi Anda
