Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
