Koreksi Pasal 404
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pembukuan, dan akuntansi.
Koreksi Anda
