Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dalam pemerintahan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id