Koreksi Pasal 660
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern lingkup Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kegiatan lingkup Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
Koreksi Anda
