Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 720

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Teknologi Terapan Farmasi dan Kedokteran mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika, perbekalan kesehatan, dan kedokteran klinik. (2) Subbidang Teknologi Terapan Gizi dan Makanan mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang gizi dan makanan.
Koreksi Anda