Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Formasi dan Kebutuhan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap, dan penugasan khusus, serta evaluasi penempatan. (2) Subbagian Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan seleksi dan pengangkatan pegawai negeri sipil. (3) Subbagian Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Penugasan Khusus mempunyai tugas melakukan seleksi dan pengangkatan pegawai tidak tetap dan penugasan khusus.
Koreksi Anda