Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 648

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan b. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 648 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id