Koreksi Pasal 648
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
b. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
Koreksi Anda
